Nganjuk

Usung Tema Rekam Jejak Digital, Kemenkominfo Rangkul Pemkab Nganjuk Gelar Diskusi Kuring di Desa Jatikalen

Diterbitkan

-

Usung Tema Rekam Jejak Digital, Kemenkominfo Rangkul Pemkab Nganjuk Gelar Diskusi Kuring di Desa Jatikalen

Memontum Nganjuk – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, akan menggelar diskusi luring untuk komunitas digital di Desa Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Minggu (26/02/2023) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Mengusung tema ‘Rekam Jejak Digital’, diskusi kali ini akan menghadirkan pembicara, seperti Sopingi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Muhajir Sulthonul Azis dari Ketua Relawan TIK Surabaya, Sandra Sabellina dari pelaku bisnis, serta praktisi penyiaran Ari Utami sebagai moderator.

”Untuk bisa mengikuti diskusi ini, calon peserta dipersilakan mendaftar melalui link pendaftaran di https://s.id/DaftarJalanSehatNganjuk2602. Di samping e-sertifikat, tersedia juga hadiah e-money senilai Rp 1 juta bagi 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo, dalam rilisnya, Sabtu (25/02/2023) tadi.

Kemenkominfo menyatakan, tema rekam jejak digital sengaja dipilih, karena persoalan keamanan digital masih kurang mendapat perhatian dari para pengguna digital. “Padahal, keamanan digital seharusnya menjadi aspek penting yang mesti diperhatikan, ketika berselancar di dunia maya,” jelas Kemenkominfo.

Menurut Kemenkominfo, saat beraktivitas di ruang digital, sadar atau tidak, sesungguhnya warganet telah meninggalkan jejak digital (digital footprint). Jejak digital ini, bersifat abadi dan susah menghapusnya.

Baca juga:

Advertisement

Termasuk dalam jejak digital, diantaranya unggahan foto, aktivitas berbagi pesan, mengunjungi laman situs, unggahan konten atau meninggalkan komentar, mengisi data pribadi, internet banking dan masih banyak lainnya. “Data tersebut merupakan jejak digital yang tanpa sadar akan tersimpan secara abadi di internet,” tambah Kemenkominfo.

Dunia digital, imbuhnya, memiliki jangkauan luas. Di samping itu, juga tidak terbatas ruang dan waktu, serta mudah diterima dan dibagikan. Sayangnya, fakta tersebut masih belum banyak disadari oleh para pengguna media digital atau warganet.

“Banyak yang belum menyadari hal itu. Jejak digital bisa berupa komentar kasar, informasi hoaks atau data pribadi (KTP), yang bisa berujung pada masalah hukum,” urai Kemenkominfo.

Kemenkominfo sendiri, menyelenggarakan program literasi digital secara serentak di wilayah kegiatan dari Sumatera hingga Papua. Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024 menuju Indonesia #MakinCakapDigital.

Saat ini, Indeks Literasi Digital Indonesia telah semakin baik. Hal itu diketahui dari hasil pengukuran Indeks Literasi Digital Indonesia 2021 yang digelar oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Katadata Insight Center (KIC). Secara keseluruhan, Indeks Literasi Digital Indonesia 2021 mencapai 3.49 dari skala 1-5, atau naik dari pencapaian tahun sebelumnya 3.46.

Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2023 mulai dilaksanakan Kemenkominfo sejak 27 Januari 2023. Program Kominfo yang berkolaborasi dengan Siberkreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Advertisement

Tahun ini, IMCD menargetkan 5,5 juta warga masyarakat, utamanya yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital sebagai peserta. IMCD sendiri bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif dan aman.

Program IMCD selalu membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Skor tertinggi indeks literasi digital Indonesia diraih pilar budaya digital (digital culture) dengan skor 3.90.

”Diikuti etika digital (digital ethics) skor sebesar 3.53, dan kecakapan digital (digital skill) sebesar 3.44. Keamanan digital (digital safety) mendapat skor terendah, 3.10 atau sedikit di atas sedang,” urai Kemenkominfo. (hms/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas